Tahun 2019 tidak terlepas dari ramainya suasana politik dalam menyambut Pemilihan Umum (Pemilu), yang akan berlangsung pada 17 April 2019 mendatang. Segala aktivitas elit politik guna menggenggam suara pemilih, telah menghiasi laman berita yang menjadi isu pokok sehari-hari. Mulai dari pengusungan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hingga calon legislatif, pendaftaran, dan masa kampanye tidak berhenti memberikan dinamika gambaran politik di Indonesia.
Aktivitas menyambut tahun pemilu juga dihiasi dengan banyaknya sengketa pemilu. Tercatat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada sebanyak 563 sengketa pemilu yang ditangani sepanjang tahun 2018. Angka tersebut terhitung sejak tahapan awal pemilu 2019, yaitu tahap verifikasi partai politik, berlanjut pada tahap pencalonan, tahap kampanye, hingga tahap penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Perlu dipahami, dalam menghadapi sengketa Pemilu, penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu harus dengan mengetahui penggolongan masalah hukum pemilu. Selain itu juga harus dipahami tentang alur penyelesaian sengketa serta lembaga yang menanganinya. Penyelesaian sengketa pemilu dilakukan melalui penegakan hukum pemilu yang merupakan mekanisme hukum untuk menegakkan hak pilih warga negara (memilih dan dipilih), baik melalui mekanisme pidana, administrasi, maupun penyelesaian sengketa. Indonesia mengategorikan beberapa permasalahan hukum baik pelanggaran maupun sengketa yang masing-masing memiliki mekanismenya sendiri.
Untuk mengetahui permasalahan apa saja yang
mungkin timbul selama proses pemilu, mari simak jenis-jenis pelanggaran pemilu berdasarkan
Undang-Undang:
1.
Pelanggaran
Kode Etik
Pasal 251 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan:
Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu adalah pelanggaran
terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berpedomankan sumpah dan/atau janji
sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
2.
Tindak
Pidana Pemilu
Pasal 260 UU No. 8 Tahun 2012 menyebutkan:
Tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau
kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
3.
Pelanggaran
Administrasi Pemilu
Pasal 253 UU No. 8 Tahun 2012 menyebutkan:
Pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran yang meliputi
tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi
pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak
pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
4.
Sengketa
Pemilu
Pasal 257 UU No. 8 Tahun 2012 menyebutkan:
Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu
dan sengketa Peserta Pemilu degan penyelenggara Pemilu sebagai akibat
dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
5.
Sengketa
TUN Pemilu
Pasal 268 UU No. 8 Tahun 2012 menyebutkan:
Sengketa tata usaha negara Pemilu adalah sengketa yang timbul
dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu dengan
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya
keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”.
6.
Perselisihan
Hasil Pemilu (PHPU)
Pasal 271 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012
menyebutkan:
Perselisihan hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan
Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
Sumber : bahasan.id