Rabu, 09 September 2020

Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu Yang Dapat Terjadi Nanti

 


Tahun 2019 tidak terlepas dari ramainya suasana politik dalam menyambut Pemilihan Umum (Pemilu), yang akan berlangsung pada 17 April 2019 mendatang. Segala aktivitas elit politik guna menggenggam suara pemilih, telah menghiasi laman berita yang menjadi isu pokok sehari-hari. Mulai dari pengusungan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hingga calon legislatif, pendaftaran, dan masa kampanye tidak berhenti memberikan dinamika gambaran politik di Indonesia.

Aktivitas menyambut tahun pemilu juga dihiasi dengan banyaknya sengketa pemilu. Tercatat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada sebanyak 563 sengketa pemilu yang ditangani sepanjang tahun 2018. Angka tersebut terhitung sejak tahapan awal pemilu 2019, yaitu tahap verifikasi partai politik, berlanjut pada tahap pencalonan, tahap kampanye, hingga tahap penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Perlu dipahami, dalam menghadapi sengketa Pemilu, penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu harus dengan mengetahui penggolongan masalah hukum pemilu. Selain itu juga harus dipahami tentang alur penyelesaian sengketa serta lembaga yang menanganinya. Penyelesaian sengketa pemilu dilakukan melalui penegakan hukum pemilu yang merupakan mekanisme hukum untuk menegakkan hak pilih warga negara (memilih dan dipilih), baik melalui mekanisme pidana, administrasi, maupun penyelesaian sengketa. Indonesia mengategorikan beberapa permasalahan hukum baik pelanggaran maupun sengketa yang masing-masing memiliki mekanismenya sendiri.

Untuk mengetahui permasalahan apa saja yang mungkin timbul selama proses pemilu, mari simak jenis-jenis pelanggaran pemilu berdasarkan Undang-Undang:

 

1.      Pelanggaran Kode Etik

Pasal 251 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan:
Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.

 

2.      Tindak Pidana Pemilu

Pasal 260 UU No. 8 Tahun 2012 menyebutkan:
Tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

 

3.      Pelanggaran Administrasi Pemilu

Pasal 253 UU No. 8 Tahun 2012 menyebutkan:
Pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

 

4.      Sengketa Pemilu

Pasal 257 UU No. 8 Tahun 2012 menyebutkan:
Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu degan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

5.      Sengketa TUN Pemilu

Pasal 268 UU No. 8 Tahun 2012 menyebutkan:
Sengketa tata usaha negara Pemilu adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”.

 

6.      Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU)

Pasal 271 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012 menyebutkan:
Perselisihan hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.


Sumber : bahasan.id

1 komentar: